Pengertian Fiqh
Fiqh menurut Etimologi
Fiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)
Pengertian fiqh seperti diatas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud: 91, Surah At Taubah: 122, Surah An Nisa: 78
Fiqh dalam terminologi Islam
Dalam
terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang
dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di
genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut
versi masing-masing generasi;
Pengertian fiqh dalam terminologi generasi Awal
Dalam
pemahaman generasi-generasi awal umat Islam (zaman Sahabat, Tabi'in
dst.), fiqh berarti pemahaman yang mendalam terhadap Islam secara utuh,
sebagaimana tersebut dalam Atsar-atsar berikut, diantaranya sabda
Rasulullah SAW:
"Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yang mendengar
suatu hadist dariku, maka ia menghapalkannya kemuadian menyampaikannya
(kepada yang lain), karena banyak orang yang menyampaikan fiqh
(pengetahuan tentang Islam) kepada orang yang lebih menguasainya dan
banyak orang yang menyandang fiqh (tetapi) dia bukan seorang Faqih." (HR
Abu Daud, At Tirmdzi, An Nasai dan Ibnu Majah)
Ketika mendo'akan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW berkata:
"Ya Allah, berikan kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir." (HR Bukhari Muslim)
Dalam
penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu bahwa Rasulullah
SAW telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang Thaif,
ia berkata:
"Para ahli fiqihnya berkata kepadanya: Adapun para
cendekiawan kami, Wahai Rasulullah ! tidak pernah mengatakan apapun."
(HR Bukhari)
Dan ketika Umar bin Khattab bermaksud untuk
menyampaikan khutbah yang penting pada para jama'ah haji, Abdurrahman
bin Auf mengusulkan untuk menundanya, karena dikalangan jama'ah
bercampur sembarang orang, ia berkata:
"Khususkan (saja) kepada para fuqoha (cendekiawan)." (HR Bukhari)
Makna
fiqh yang universal seperti diatas itulah yang difahami generasi
sahabat, tabi'in dan beberapa generasi sesudahnya, sehingga Imam Abu
Hanifah memberi judul salah satu buku akidahnya dengan "al Fiqh al
Akbar." Istilah fuqoha dari pengertian fiqih diatas berbeda dengan makna
istilah Qurra sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun, karena dalam suatu
hadist ternyata kedua istilah ini dibedakan, Rasulullah SAW bersabda:
"Dan
akan datang pada manusia suatu zaman dimana para faqihnya sedikit
sedangkan Qurranya banyak; mereka menghafal huruf-huruf al Qur'an dan
menyia-nyiakan norma-normanya, (pada masa itu) banyak orang yang meminta
tetapi sedikit yang memberi, mereka memanjangkan khutbah dan
memendekkan sholat, serta memperturutkan hawa nafsunya sebelum beramal."
(HR Malik)
Lebih jauh tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan
diatas, Shadru al Syari'ah Ubaidillah bin Mas'ud menyebutkan: "Istilah
fiqh menurut generasi pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan
tentang seluk beluk kejiwaan, sikap cenderung kepada akhirat dan
meremehkan dunia, dan aku tidak mengatakan (kalau) fiqh itu sejak awal
hanya mencakup fatwa dan (urusan) hukum-hukum yang dhahir saja."
Demikian
juga Ibnu Abidin, beliau berkata: "Yang dimaksud Fuqaha adalah
orang-orang yang mengetahuai hukum-hukum Allah dalam i'tikad dan
praktek, karenanya penamaan ilmu furu' sebagai fiqh adalah sesuatu yang
baru."
Definisi tersebut diperkuat dengan perkataan al Imam al
Hasan al Bashri: "Orang faqih itu adalah yang berpaling dari dunia,
menginginkan akhirat, memahami agamanya, konsisten beribadah kepada
Tuhannya, bersikap wara', menahan diri dari privasi kaum muslimin,
ta'afuf terhadap harta orang dan senantiasa menasihati jama'ahnya."
Pengertian fiqh dalam terminologi Mutaakhirin
Dalam
terminologi mutakhirin, Fiqh adalah Ilmu furu' yaitu:"mengetahui hukum
Syara' yang bersipat amaliah dari dalil-dalilnya yang rinci.
Syarah/penjelasan definisi ini adalah:
-
Hukum Syara': Hukum yang diambil yang diambil dari Syara'(Al-Qur'an dan
As-Sunnah), seperti; Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah.
- Yang bersifat amaliah: bukan yang berkaitan dengan aqidah dan kejiwaan.
-
Dalil-dali yang rinci: seperti; dalil wajibnya sholat adalah "wa
Aqiimus sholaah", bukan kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul Fiqh.
Dengan
definisi diatas, fiqh tidak hanya mencakup hukum syara' yang bersifat
dharuriah (aksiomatik), seperti; wajibnya sholat lima waktu, haramnya
hamr, dsb. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yang dhanny, seperti; apakah
menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yang harus
dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja?
Lebih
spesifik lagi, para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan
definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara' yang furu
dengan berlandaskan hujjah dan argumen.
Hubungan Fiqh dan Syari'ah
Setelah
dijelaskan pengertian fiqh dalam terminologi mutakhirin yang kemudian
populer sekarang, dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan antar Fiqh dan
Syari'ah adalah:
Bahwa ada kecocokan antara Fiqh dan Syari'ah
dalam satu sisi, namun masing-masing memiliki cakupan yang lebih luas
dari yang lainnya dalam sisi yang lain, hubungan seperti ini dalam ilmu
mantiq disebut "'umumun khususun min wajhin" yakni; Fiqh identik dengan
Syari'ah dalam hasil-hasil ijtihad mujtahid yang benar. Sementara pada
sisi yang lain Fiqh lebih luas, karena pembahasannya mencakup
hasil-hasil ijtihad mujtahid yang salah, sementara Syari'ah lebih luas
dari Fiqh karena bukan hanya mencakup hukum-hukum yang berkaitan dengan
ibadah amaliah saja, tetapi juga aqidah, akhlak dan kisah-kisah umat
terdahulu.
Syariah sangat lengkap; tidak hanya berisikan dalil-dalil
furu', tetapi mencakup kaidah-kaidah umum dan prinsif-prinsif dasar dari
hukum syara, seperti; Ushul al Fiqh dan al Qawa'id al Fiqhiyyah.
Syari'ah lebih universal dari Fiqh.
Syari'ah
wajib dilaksanakan oleh seluruh umat manusia sehingga kita wajib
mendakwahkannya, sementara fiqh seorang Imam tidak demikian halnya.
Syari'ah seluruhnya pasti benar, berbeda dengan fiqh.
Syari'ah kekal abdi, sementara fiqh seorang Imam sangat mungkin berubah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar