PEMBAGIAN NAJIS, CARA MENSUCIKANNYA, SETRA MACAM MACAMNYA
1.
Najis mugallazah (tebal),
yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali,
satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur tanah. Sabda
Rasul Saw.:”Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing,
hendaklah dibasuh tujuh kali, slah satunya hendaklah dicampur dengan
tanah.”(Riwayat Muslim)
2.
Najis mukhaffafah (ringan),
misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI.
Cara mencuci benda yang kena najis ini cukup dengan memercikan air ke benda
tersebut meskipun tidak mengalir. Adapun kencing anak perempuan yang belum
memakan makanan selain ASI. Cara mencucinya hendaklah dibasuh sampai air
mengalir di atas benda yang kena najis,dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya,
sebagaimana mencuci kencing orang dewasa. Hadist Rasul Saw.:’Sesungguhnya Ummu
Qais telah datang kepada Rasulullah Saw. Beserta bayi laki-lakinya yang belum
makan makanan selain ASI. Sesampainya di depan Rasul Saw. Beliau dudukan anak
itu dipangkuan beliau. Kemudian beliau dikencinginya, lalu beliau meminta air,
lantas beliau percikan air itu pada kencing kanak-kanak tadi, tetapi beliau
tidak membasuh kencing itu.(Riwayat Bukhari dan Muslim). Sabda Rasul Saw :
“Kencing kanak-kanak perempuan dibasuh sedangkan kencing kanak-kanak laki-laki
diperciki(Riwayat Tarmizi)
3.
Najis
mutawassithah(pertengahan), najis yang lain dari pada yang lain darikedua najis
di atas. Najis ini terbagi atas dua bagian:
a.
Najis hukmiyah, yaitu yang
kita yakini adanya , tetapi tidak nyata zat, bau, rasa dan warnanya, hal ini
seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang.
Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air diatas benda yang kena
najis itu.
b.
Najis ‘ainiyah, yaitu yang
masih ada zat, warna, rasa dan baunya. Kecuali warna atau bau yang sangat sukar
menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan
menghilangkan zat, rasa , warna dan baunya.
MACAM-MACAM NAJIS
Diantara hal-hal yang najis adalah sebagai berikut:
1. Anjing
Anjing adalah hewan yang dihukumi najis. Sesuatu atau benda
yang terjilat olehnya harus dicuci sebanyak tujuh kali, yang salah satunya
adalah dengan menggunakan (dicampur) tanah. Hal ini didasarkan pada hadits dari
Abdullah bin Mughafal, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda,
Apabila ada anjing menjilati bejana salah seorang diantara
kalian, maka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali dengan air dan
campurilah dengan tanah, untuk yang kedelapan kalinya. (HR. Muttafaqun 'Alaih)
Sedangkan menurut apa yang diriwayatkan dari abu Hurairah,
ia berkata bahwa Rasulullah saw telah bersabda :
"Apabila ada anjing yang meminum air dari dalam bejana
salah seorang di antara kalian, mka hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh
kali" (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dan Baihaqi)
2. Babi
Babi merupakan hewan yang tubuhnya secara keseluruhan adalah
dihukumi najis, sebagaimana difirmankan Allah Azza wa Jalla :
"Diharamkan bagi kalian (makanan) bangkai, darah dan
daging babi"
(Al-Maidah : 3)
3. Kotoran dan Kencing Hewan Yang Haram Dimakan Dagingnya
Setiap binatang yang tidak boleh (haram) dimakan dagingnya
menurut syari'at Islam seperti Keledai dan bighal, maka semua yang keluar dari
binatang-binatang tersebut adalah najis, baik kotoran maupun kencingnya. Hal
ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah ra, dimana ia berkata :
"Nabi saw pernah buang air besar, lalu beliau
menyuruhku membawakan tiga batu untuknya. Akan tetapi, aku hanya mendapatkan
tiga batu saja. Selanjutnya aku mencari batu yang ketiga, namun tidak juga
mendapatkannya. Lalu aku mengambil kotoran dan aku membawanya kepada beliau.
Maka beliau hanya mengambil dua batu saja dan membuang kotoran tersebut seraya
berkata: Ini adalah kotoran (tidak dapat dipergunakan untuk bersuci)."
(HR. Bukhrari, Ibnu Majah dan Khuzaimah)
4. Khamer
Menurut Jumhur Ulama, khamer itu dihukumi najis. Pendapat
ini didasarkan pada firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum)
khamer, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah,
kesemuanya itu adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syetan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kalian mendapat keberuntungan."
(Al-Maidah : 90)
5. Wadi
Wadi adalah cairan kental yang biasanya keluar setelah
seseorang selesai buang air kecilnya (kencing). Wadi ini dihukumi najis dan
harus disucikan seperti halnya kencing, akan tetapi tidak wajib mandi. Mengenai
hal ini, Aisyah ra mengatakan:
"Wadi itu keluar setelah proses kencing selesai. Untuk
itu hendaklah seorang muslim (muslimah) mencuci kemaluannya (setelah keluarnya
wadi) dan berwudhu' serta tidak diharuskan untuk mandi." (HR. Ibnu
Mundzir)
6. Madzi.
Madzi adalah cairan bening sedikit kental yang keluar dari
saluran kencing ketika bercumbu / ketika nafsu syahwat mulai terangsang atau
terkadang seseorang tidak merasakan akan proses keluarnya. Hal itu sama-sama
dialami oleh laki-laki dan juga wanita, akan tetapi pada wanita jumlahnya lebih
banyak. Menurut kesepakatan para ulama, madzi ini dihukumi najis. Apabila madzi
ini mengenai badan, maka harus dibersihkan dan apabila mengenai pakaian, maka
cukup hanya dengan menyiramkan air pada bagian yang terkena.
Dari Ali bin Abi Thalib ra, dia menceritakan,
"Aku ini seorang laki-laki yang sering mengeluarkan
madzi. Lalu aku suruh seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Nabi, karena
aku malu, sebab puterinya adalah isteriku. Maka orang yang disuruh itupun
bertanya dan beliau menjawab: Berwudhu'lah dan cuci kemaluanmu!" (HR.
Bukhari dan lainnya)
7. Kencing dan Muntah Manusia
Menurut kesepakatan para ulama, keduanya adalah najis.
Rasulullah saw dengan keras memperingatkan supaya menghindarinya, dimana beliau
bersabda:
"Bersucilah dari kencing, karena pada umumnya adzab
kubur itu didapat dari air kencing"
Akan tetapi, beliau memberikan keringanan pada kencing yang
keluar dari kemaluan seorang bayi yang belum memakan makanan lain, selain hanya
minum air susu ibunya. Sedang apabila telah memakan makanan yang lain, maka
dalam hal ini wajib untuk dicuci, dimana tidak ada perbedaan perdapat dari para
ulama mengenai masalah ini.
Adapun mengenai muntah manusia, apabila hanya sedikit maka
hal itu dimaafkan (tidak najis).
8. Darah
Yang dimaksud dengan darah disini adalah darah haid,
pendarahan yang dialami oleh seorang wanita yang tengah hamil, nifas maupun
darah yang mengalir; misalnya darah yang mengalir dari hewan yang disembelih.
Tapi apabila darah tersebut adalah sisa yang menempel pada urat/daging maka hal
tersebut dimaafkan.
Aisyah ra berkata: "Kami pernah makan daging, sedang
padanya masih terdapat darah yang menempel pada kuali."
Di dalam kitab Shahih Imam Al-Bukhari disebutkan:
"Bahwa orang-orang muslim pada permulaan datangnya
Islam, mereka mengerjakan shalat dalam keadaan luka. Seperti Umar bin Khaththab
yang mengerjakan shalat, sedang darah lukanya mengalir."
9. Mani
Mengenai mani, terdapat perbedaan pendapat di kalangan
ulama, yang mana sebagian dari mereka mengganggapnya najis. Yang jelas ia tetap
suci menurut jumhur ulama’. Akan tetapi disunnatkan mencucinya apabila basah
dan cukup menggaruknya, apabila dalam keadaan (telah) kering.
Ibnu Abbas ra dia bercerita:
"Rasulullah saw pernah ditanya tentang mani yag
mengenai pakaian. Maka beliau menjawab: Mani itu sama dengan dahak dan ludah,
dan cukup bagimu menghapusnya dengan secarik kain atau kertas." (HR.
Dauquthni, Baihaqi dan Tathawi)
10. Bangkai
Yang dimaksud bangkai disini adalah setiap hewan yang mati
tanpa melalui proses penyembelihan yang disyariatkan oleh Islam dan juga
potongan tubuh dari hewan yang dipotong atau terpotong dalam keadan masih
hidup.
Allah SWT berfirman:
"Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai."
(Al-Maidah : 3)
Dalam hadits yang disebutkan dari Abu Waqid Al-Laitsi, ia
menceritakan; Rasulullah saw bersabda: "Bagian yang dipotong dari binatang
yang masih hidup adalah bangkai." (HR Abu Dawud dan At-Tarmidzi)
Mengenai bangkai ini ada beberapa pengecualian, diantaranya:
Bangkai ikan dan
belalang, keduanya termasuk suci. Hal itu sebagaimana disabdakan Rasulullah saw
menganai laut yaitu:
"Air laut itu
suci dan mensucikan, bangkai hewannya pun halal untuk dimakan."
Bangkai yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti
semut, lebah dan lainnya. Bangkai hewan-hewan jenis ini suci.
Tulang, tanduk dan bulu bangkai, yang kesemuanya itu adalah
suci.
Hati dan Limpa (yang merupakan darah beku), hewan yang halal
dimakan dan yang disembelih sesuai dengan syariat, sebagaiman yang disebutkan
dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar ra, dimana ia menceritakan;
Rasulullah pernah bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua
darah. Dua bangkai itu adalah segala jenis ikan yang hidup di air dan bangkai belalang.
Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad- Asy-Syafi'I,
Ibnu Majah, Al-Baihaqi dan Daruquthni)
Hadits ini
berstatus dhaif, akan tetapi Imam Ahmad menshahihkan dan menyetujuinya.
sangat bermanfaat
BalasHapusBANDUNG Paris van Java With Love: CETAK KARTU UNDANGAN
Setuju dong!
Hapus